MbahOto.com – Sebuah gagasan diperbolehkannya motor masuk tol yang dilontarkan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau biasa dipanggil Bamsoet mendadak viral. Ada yang Pro gagasan itu seperti komunitas Moge dan yang lain. Karena dengan diperbolehkannya motor masuk tol akan bisa menyumbang Devisa bagi Negara. Sebab, pariwisata kendaraan seperti Moge akan meningkat. Tapi ada juga yang Kontra, seperti Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Alasannya karena jalur tol dibuat dengan rute panjang. Sedangkan motor tidak didesain untuk perjalanan jauh.
Di luar negeri seperti Malaysia, Jepang, dan beberapa negara Eropa, jalan tol disana boleh dilewati motor tanpa jalur khusus. Namun rata-rata yang diperbolehkan hanya motor dengan kubikasi diatas 500 cc. Sedangkan di Indonesia hampir semua jalan tol tidak boleh dilintasi motor. Saat ini cuma tol Suramadu dan Bali Mandara saja yang boleh dilewati motor, itupun dibuatkan jalur sendiri.
Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, ternyata Pemerintah sudah membolehkan motor masuk tol lho. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan Oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi pasal 38 PP 15 tahun 2005. Dengan ditambahkan 1 ayat dalam PP 15/2005 yang menjelaskan bahwa motor dibolehkan lewat jalan tol yang memiliki jalur khusus bagi kendaraan roda dua, yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.
“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.” Bunyi PP 44 tahun 2009 Pasal 38 ayat (1a) yang menjelaskan jalan tol untuk sepeda motor.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Juni 2009. Peraturan ini dibuat untuk mendukung beroperasinya jembatan Suramadu yang berstatus jalan tol.
Jadi, di dalam aturan tersebut motor diperbolehkan masuk tol dengan syarat, ada jalur khusus untuk motor yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.
Bagaimana menurut anda? Apakah anda setuju motor masuk tol? Tulis komentar anda di bawah.